Ringkasan Hukum & Sengketa
Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja diatur secara ketat oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya membutuhkan pemahaman mendalam atas regulasi ketenagakerjaan yang terus dinamis dan prosedur yang spesifik dari bipartite hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Cakupan Layanan Ketenagakerjaan
Konsultasi Hukum Hubungan Industrial & UU Cipta Kerja
Penyelesaian Sengketa PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Klaim Hak Upah, Lembur, Pesangon, dan Tunjangan
Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
Pendampingan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Perselisihan Kepentingan, Hak, dan Perselisihan Antar Serikat
Mengapa Butuh Advokat Profesional?
Perselisihan ketenagakerjaan memiliki tenggat waktu kadaluarsa hak yang krusial dan tata cara mediasi formal. Memiliki pengacara yang andal memastikan segala argumen hukum Anda terbukti secara valid melalui peraturan perusahaan atau undang-undang yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
KONSULTASI INSTAN
Butuh Advokat Sekarang?
Kami siap mendampingi sengketa Anda secepat mungkin. Silakan klik tombol di bawah untuk terhubung langsung dengan pengacara Muhamad Ikbal & Partners via WhatsApp.
Konsultasi SekarangTemukan Alamat Kantor Kami